Kasus Empat Tersangka Sengketa Lahan di Desa Tinjul: Berkas Perkara Tahap Satu Diserahkan ke Kejari Lingga

Empat tersengka kasus sengkata lahan di Desa Tinjul mengenakan baju orange (tahanan). (Foto: ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Kasus kisruh lahan yang sempat memicu ketegangan hingga pengancaman oleh oknum LSM dengan menggunakan sebilah Parang (Sajam) di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini memasuki babak baru.

Berkas perkara empat orang tersangka dalam insiden itu resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut kepada JPU. Ia menyebutkan, selain kasus sengketa lahan, berkas perkara investasi bodong juga turut diserahkan.

“Untuk tahap 1, berkas kedua-duanya, baik kasus investasi bodong maupun sengketa lahan di Desa Tinjul, telah diserahkan ke JPU,” ujar IPTU Maidir, Senin (19/5).

IPTU Maidir menegaskan, Polres Lingga berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga investasi fiktif yang merugikan masyarakat kecil.

“Tidak ada tempat bagi premanisme berkedok ormas ataupun investasi tipu-tipu di Kabupaten Lingga. Siapa pun pelakunya, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi seputar konflik tersebut viral di media sosial dan pesan berantai WhatsApp. Polres Lingga menetapkan empat orang tersangka pada Rabu (7/5) lalu.

Salah satu di antaranya adalah M, yang merupakan oknum Ketua LSM. Ia diduga menjadi pemicu utama kericuhan dengan membawa senjata tajam berupa parang dan melakukan pengancaman terhadap warga.

Sebelumnya, Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menyatakan bahwa keempat tersangka, M, S, HM, dan HR, melakukan sejumlah tindakan melanggar hukum di lokasi kejadian.

“Mereka mendatangi lokasi dan melakukan pelanggaran serius, mulai dari membawa senjata tajam, mengancam warga, hingga mencabut tanaman kelapa sawit milik warga,” ungkap Kapolres, Rabu (7/5) lalu.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan berbagai pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk tindak pengrusakan dan pengancaman, mereka juga dihadapkan pada ancaman hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.

“Proses penangkapan terhadap para tersangka berlangsung kondusif. Mereka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambah Kapolres kala itu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak memanfaatkan situasi konflik demi keuntungan pribadi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya.

Exit mobile version