Selama Lima Bulan BC Karimun Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 1,5 Miliar

Karimun, Owntalk.co.id – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukumdi bidang kepabeanan serta cukai.

“Berbagai kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025,” katanya.

Jerry menjelaskan, penindakan yang sudah dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2025 yaitu, Penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.500.956.195 (satu milyar lima ratus juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

” Untuk tindak lanjut terhadap penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp370.746.200 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) terhadap 163.600 batang rokok, sedangkan 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN),” jelasnya.

Selain itu, Jerry juga mengungkapkan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan Penyidikan ataspenindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.

“Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025 telah melakukan 3 (tiga) kali operasi pasar dimana selain melakukan penindakan atas rokok ilegal dalam setiap operasi pasar dimaksud juga dilakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun,” ungkapnya.

Jerry menyebutkan, selain penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penindakan terhadap: Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78 gram dan jenis sabu sebanyak 1,2 gram.

“Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun.b. Barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 pkg sparepart mesin, 6 pkg obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 pkg material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar 2.547.148.565 (dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724 (enam ratus empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah),” sebutnya.

Jerry menuturkan, tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).c. Uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000 (dua belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

“Berbagai kegiatan pengawasan yang senantiasa dilakukan adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC,” tuturnya.

Jerry mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *