Batam, Owntalk.co.id – Aksi pencurian yang mengguncang lingkungan SMAN 3 Batam Kota saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 akhirnya berhasil diungkap. Pelaku, seorang pria bernama Fadriansyah, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan kami lanjutkan penanganannya di Polsek Batam Kota sesuai dengan lokasi kejadian,” ujar Iptu Bobby.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saat siswa sedang mengikuti upacara bendera. Setelah upacara selesai, sejumlah siswa dari kelas 3F dan 3G mendapati barang-barang pribadi mereka, seperti ponsel dan uang tunai, hilang dari dalam tas.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal memasuki ruang kelas yang sedang lengang dan mencuri barang berharga dari tas siswa. Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi berhasil melacak pelaku dan menemukan barang bukti berupa:
- Tiga unit iPhone 11 Pro Max
- Satu unit Infinix Note 12
- Satu unit Realme C20
- Dua unit Samsung, salah satunya Samsung A13
Total kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 45 juta.
Fadriansyah kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Batam Kota dan dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan.