Berita  

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Soal Penghapusan Utang Petani dan Nelayan

Batam, Owntalk.co.id — Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menghapuskan utang para petani dan nelayan yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Menurut Anwar, langkah ini merupakan angin segar bagi sektor pertanian dan perikanan, khususnya di Kota Batam.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk meringankan beban petani dan nelayan. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat kecil yang selama ini terjebak dalam lingkaran utang,” ujar Anwar Anas saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Selasa (6/5).

Anwar menilai, kebijakan penghapusan utang ini akan berdampak positif secara langsung bagi kesejahteraan petani dan nelayan di Batam. Ia menyebut, banyak dari mereka yang selama ini kesulitan mengakses modal usaha karena terlilit utang lama yang tidak kunjung lunas.

“Dengan dihapusnya utang, para petani dan nelayan akan memiliki peluang baru untuk bangkit dan mengembangkan usahanya. Ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor pangan dan kelautan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anwar berharap kebijakan ini diikuti dengan program pendampingan dan akses permodalan yang lebih mudah, agar para petani dan nelayan tidak kembali terjerat utang yang sama di masa mendatang.

“Ke depan, kita harapkan ada edukasi keuangan, pendampingan usaha, dan akses perbankan yang adil bagi mereka, sehingga kebijakan ini benar-benar berkelanjutan,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan utang ini merupakan bagian dari janji kampanye Prabowo yang mulai direalisasikan secara bertahap di awal masa pemerintahannya. Pemerintah menargetkan pelunasan utang-utang lama petani dan nelayan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan negara serta evaluasi program kredit mikro yang selama ini berjalan. (Amo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *