PT Karimun Satria Abadi Menahan Dokumen Pribadi Mantan Karyawan

Karimun, Owntalk.co.id – Diduga PT Karimun Satria Abadi melakukan PHK tanpa memberi pesangon dan melakukan Penahanan dokumen pribadi mantan Karyawannya berupa, KTP serta Akte Cerai.

Hal ini terungkap setelah mantan Karyawan PT Karimun Satria Abadi bernama Siti Maria melaporkan ke kuasa hukumnya. Sabtu 03/05/2025.

Buntut atas terjadinya dugaan ketidaktaatan hukum yang dilakukan PT Karimun Satria Abadi , akhirnya kuasa hukum melayangkan somasi kepada perusahaan.

“Kami dari tim kuasa hukum, beberapa waktu lalu kedatangan mantan karyawan PT Karimun Satria Abadi, Siti Maria menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, dimana Siti Maria di PHK oleh pihak perusahaan serta melakukan penahanan dokumen pribadi dan kami duga perusahaan tidak memberikan pesangon dan/atau verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum mantan Karyawan PT Karimun Satria Abadi, Ariani Oktavia SH.MH saat diwawancarai Owntalk.co.id di kantornya.

Atas dasar tersebut Ariani mengaku merasa tergerak untuk membantu permasalahan yang menurutnya terindikasi melanggar hukum tersebut.

“Akhirnya kami mulai melakukan langkah hukum, yaitu melakukan somasi kepada perusahaan untuk beriktikad baik memberikan hak-hak klien kami. Saat ini kami sedang menunggu iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Ariani pun menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan pesangon, jelas tertuang dalam sebuah UU.

“Di pasal 62 UU nomor 13 tahun 2023 tentang tenagakerjaan. Klien kami berhak menerima ganti rugi atas PHK sebelum berakhir jangka waktu (PKWT), bahwa klien kami juga berhak memiliki hak kompensasi sebagaimana diatur dalam PP nomor 35 tahun 2021 pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) pasal 17 serta sanksi pelanggaran pada pasal 61 ayat (1),” katanya.

Ariani menjelaskan, bahwa berdasarkan perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh PT. Karimun Satria Abadi dan Siti Maria disepakati bahwa pengembalian dokumen pribadi bersifat penting akan dilakukan di dua kondisi yaitu, apabila pekerja mengundurkan diri maka pengambilan dilakukan setelah membayar denda sebesar Rp 2.000.000 dan apabila di PHK oleh pemberi kerja, maka dokumen pribadi di kembalikan tanpa syarat.

“Namun hingga saat ini dokumen pribadi milik klien kami belum juga di kembalikan, dengan alasan klien kami harus membayarkan nominal tertentu, padahal secara fakta klien telah mengalami PHK oleh pihak PT Karimun Satria Abadi,” jelasnya.

Awak media konfirmasi kepada pemilik PT Karimun Satria Abadi Robin melalui Via Whatsapp menyebutkan, kata Pak amon hari senin rapat. Nanti kami sampaikan.

“Kata Pak Amon hari senin rapat, nanti kami sampaikan,” kata Pemilik PT Karimun Satria Abadi Robin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *