Ketua LPKSM, PT Karimun Satria Abadi Tidak Boleh Menahan Dokumen Pribadi Milik Mantan Karyawan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar-Butar sangat menyayangkan penahanan Dokumen pribadi milik mantan karyawan PT Karimun Satria Abadi. Sabtu 03/05/2025.

Ketua Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar-Butar mengatakan, Pihak PT Karimun Satria Abadi seharusnya tidak boleh menahan dokumen pribadi mantan Karyawannya.

“Bahwa tindakan menahan KTP, Akte Cerai mantan karyawan adalah tindakan yang keliru dan tidak bberalasan serta okumen pribadi yang tidak seharusnya dijadikan alat jaminan oleh perusahaan, terlebih jika pekerja tersebut sudah tidak lagi bekerja,” katanya.

Jantro Butar-Butar menjelaskan, hasil investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen, bahwa gaji karyawan PT Karimun Satria Abadi jauh dibawah layak atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun.

“Seharus Setingkat PT itu gajinya sudah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ini malah di bawah UMK,” ujar Jantro Butar-Butar.

Jantro Butar-Butar meminta agar Intansi yaitu Disnaker Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepei agar menindak PT Karimun Satria Abadi karena telah menahan Dokumen pribadi dan melakukan PHK sepihak.

“Kepada Disnaker Kabupaten maupun Provinsi Kepri agar segera ambil tindakan terkait masalah tersebut,” pintanya.

Exit mobile version