Lingga, Owntalk.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebanyak 108 Orang Guru di wilayah terpencil dimintai 300 ribu rupiah perpencairan TKG. Jum’at, (18/4/2025).
Kali ini, dugaan tersebut menyeret seorang oknum guru yang menjabat sebagai kepala sekolah serta dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah terpencil diminta untuk “berpartisipasi” menyumbangkan uang sebesar Rp300 ribu per orang. Uang tersebut dikabarkan dipungut secara langsung oleh seorang oknum kepala sekolah.
Salah satu guru yang menjadi korban pungutan tersebut mengungkapkan bahwa permintaan dana itu sudah terjadi sejak lama dan dianggap sebagai hal “biasa” di kalangan penerima TKG.
“Biasanya diminta Rp300 ribu per orang. Katanya untuk keperluan tertentu, tapi kami sebagai guru tidak pernah tahu penggunaannya secara jelas, dan diserahkan ke salah satu Staff di Disdikpora” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum kepala sekolah tersebut mengakui perbuatannya dan dengan suara bergetar memohon agar namanya tidak dipublikasikan.
“Saya mohon bang, saya akui saya salah, dan saya akui ini sudah lama. Biasanya Rp300 ribu per orang,” ucapnya sambil menangis.
Bahkan, dalam upaya agar informasi ini tidak dipublikasikan, oknum tersebut sempat menawarkan istilah “kopi dan rokok” kepada wartawan sebagai bentuk permintaan maaf secara tidak langsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdikpora Lingga terkait dugaan pungli ini.
Masyarakat dan kalangan tenaga pendidik berharap pihak APH dapat mengusut tuntas praktik semacam ini yang dinilai mencederai dunia pendidikan, khususnya di daerah terpencil.