Karimun, Owntalk.co.id – Sidang kasus narkoba 106 Kg kembali digelar di pengadilan negeri Karimun dengan agenda pembacaan Duplik dari penasehat hukum ke tiga terdakwa, rabu 14/04/2025.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa warga negara India dan juga JPU Kejaksaan Negeri Karimun.
Penasehat hukum ke tiga terdakwa Yang Apridho mengatakan, bahwa dalil – dalil baik Tuntutan maupun Replik JPU tidak berdasar dan tidak sesuai pada fakta persidangan.
“Kami selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa, dengan tegas menyampaikan bantahan- bantahan atas dalil- dalil Tuntutan dan juga dalil-dalil Replik Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Yang menjelaskan, sangat menyangkan kritikan dari pihak JPU dalam replik yang disampaikan terkait tanggapan atau keterangan ahli pelayaran internasional yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
“Kita tidak boleh menganggap ahli pelayaran internasional yang kita hadirkan langsung kemaren saat sidang memberi keterangannya dihadapan majelis hakim tidak punya kemampuan,” jelasnya.
Yan mengungkapkan, barang bukti foto yang berkaitan kejadian penangkapan tidak sesui dengan fakta sebenarnya di lokasi kejadian. Kalau memang foto foto terkait barang bukti memberatkan para terdakwa mengapa tidak dimasukan di BAP seperti Adanya indikasi direkayasa.
“Karena kasus yang kami tangani ini secara nyata, teori maupun secara Undang-Undang tidak ada unsur satu pun yang bisa dikaitkan dengan klien kami. Dan kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Dewi Tinambunan, SH menyebutkan, bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dari penangkapan hingga di dalam proses persidangan yang terkesan Jaksa Penuntut Umum terlalu memaksakan kasus yang menuntut klien nya dengan Hukuman Mati sementara mereka tidak terbukti mengetahui, memiliki atau menguasai 106 kg sabu yang dimaksud.
“Kasus ini terkesan terlalu dipaksakan. Bahkan, sabu ini awal yang mengetahui keberadaan sabu itu adalah sang Kapten Kapal saat di perairan Malaysia, seharusnya proses hukumnya dengan Hukum Internasional bukan dengan Hukum Indonesia,” sebutnya.