Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, senin 14/04/2025.
Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka atas nama Rusmaidi alias Jhon Kampar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
“Dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” katanya.
Priyambudi menjelaskan, tersangka Rusmaidi mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan asal Jambi yakni CV Rafanda Al-Razak (RAR).
“Tersangka tidak memiliki perusahaan, dia mendapatkan proyek itu dengan cara meminjam bendera CV RAR,” jelasnya.
Priyambudi mengungkapkan, Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR. Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi.
“Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan pribadi lainnya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.