Batam, Owntalk.co.id – Proyek pembangunan kos-kosan empat lantai di kawasan Pelita 5, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, menuai protes keras dari warga sekitar.
Informasi yang dihimpun media ini pada Minggu (23/3/2025), warga mengeluhkan dampak negatif proyek tersebut, terutama polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, serta meragukan kekuatan konstruksi bangunan.
Warga juga mengungkapkan kekesalan mereka karena proyek ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Debu beterbangan setiap hari, masuk ke rumah kami, mengganggu pernapasan, terutama anak-anak,” keluh warga yang enggan namanya disebut.
“Kami duga, bangunan ini juga belum memiliki IMB,” katanya lagi.
Selain itu, masalah lalu lintas yang macet akibat aktivitas truk molen dan truk pengangkut material bangunan juga dikeluhkan warga.
“Kami sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pemilik, namun belum ada solusi yang memuaskan. Karena pemiliknya di Singapura, disini hanya pekerjaannya saja. Kesini hanya sesekali saja,” ungkap warga tersebut.
“Kami meragukan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan tinggi bangunan 4 lantai, kekuatan bangunan ini perlu dipertanyakan,” tambahnya.
“Keberadaan bangunan kos-kosan tersebut, meskipun bluntuk kepentingan bisnis pemiliknya, tapi tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar,” tegas warga lainnya.
Warga berharap pemerintah kota Batam dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menindak tegas pemilik bangunan jika terbukti melanggar peraturan.
Mereka meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga IMB dan izin lingkungan lengkap.