Bea Cukai Berhasil Amankan 466.950 Rokok Ilegal

Karimun, Owntalk.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal pada bulan Maret 2025. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari tanggal 01 sampai 18 Maret 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, mengatakan, pada Operasi Pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 466.950 (empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh) batang BKC HT dengan rincian 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp697.831.950.

“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420 (tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah),” katanya.

Selanjutnya Ia menjelaskan, atas Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

“Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun. Selain itu kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun,” tegas Fajar Suryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *