Berita  

Kemenag Berikan Bantuan untuk Masjid dan Musholla di 2025, Ayo Daftar!

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang emas bagi pengelola masjid dan musholla di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi tahun 2025.

Tak hanya pembangunan fisik, program ini juga mendukung “rintisan masjid/musholla ramah” yang ramah lingkungan dan inklusif.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden,” tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk mushola
  • Rp15 juta untuk “rintisan masjid ramah”
  • Rp10 juta untuk “rintisan mushola ramah”

“Program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musholla yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.

Syarat dan Cara Daftar:

Untuk mendapatkan bantuan ini, pastikan masjid atau musholla Anda terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola.

Selanjutnya, ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap:

  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Siap-siap raih peluang emas ini! Segera persiapkan proposal Anda dan dapatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dan renovasi, serta mendukung program “rintisan masjid/musholla ramah” yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.

Informasi lengkap dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau hubungi kantor Kemenag setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *