Jakarta, Owntalk.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan penting menjelang Ramadhan 2025.
Dalam Tausiyah Ramadhan bernomor Kep-18/DP-MUI/II/2025, MUI mendesak lembaga penyiaran dan konten kreator untuk memproduksi siaran dan konten yang edukatif dan ramah anak.
Imbauan ini dikeluarkan di tengah rencana pemerintah untuk membatasi akses anak terhadap media sosial dan merumuskan regulasi terkait usia akses digital.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya konten yang membangun karakter anak, menghindari konten yang merusak mental, dan selaras dengan ajaran agama serta hukum negara.
MUI mengingatkan agar siaran Ramadhan tidak hanya menghibur, tetapi juga mengandung muatan pendidikan dan dakwah yang berkualitas.
“Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadhan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara,” tegas MUI dalam Tausiyah tersebut, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, MUI meminta lembaga penyiaran untuk menghormati ibadah puasa umat Muslim dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI terkait siaran Ramadhan.
MUI juga mendorong peran media dalam memperkuat nilai-nilai keluarga dan menangkal pengaruh negatif di tengah masyarakat.
Imbauan ini juga ditujukan kepada para konten kreator di media sosial agar turut menciptakan arus informasi yang sehat, mencerdaskan, inspiratif, dan membangun karakter bangsa.
MUI berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan media yang positif dan mendukung tumbuh kembang anak serta memperkuat iman dan taqwa.