Bintan, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi wisata di kawasan wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Tersangka terdiri dari berbagai pejabat daerah, termasuk Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan, Sri Heny Utami, serta sejumlah kepala desa dan pejabat desa lainnya.
Menurut Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang untuk masa penahanan 20 hari. Mereka diduga menyelewengkan dana retribusi dari pengunjung kawasan wisata mangrove Sungai Sebong yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Bintan, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp861.420.000 akibat penyalahgunaan dana tersebut,” ujar Andi Sasongko dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Februari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dari tahun 2017 hingga 2024, dana yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan kawasan wisata tersebut telah diselewengkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan ancaman hukuman yang berat, yakni hingga 20 tahun penjara, ketujuh tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya pengelolaan dana publik, yang jika tidak diawasi dengan ketat, dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penahanan ketujuh pejabat tersebut menjadi sinyal kuat dari Kejaksaan Negeri Bintan untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.