Bintan, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memperpanjang penahanan terhadap Susilawati, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kedua kalinya karena berkas perkara yang belum selesai. Penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses penyidikan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengonfirmasi perpanjangan penahanan ini pada Kamis malam, 27 Februari 2025. “Sudah sejak 20 Februari 2025 kemarin, untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.
Proses perpanjangan penahanan ini mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, setelah penyidik mengajukan permohonan pada 17 Februari 2025. Boy Syailendra, Humas PN Tanjungpinang, mengonfirmasi hal tersebut, meski tidak menyebutkan tanggal pasti perpanjangan penahanan.
Susilawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, negara mengalami kerugian sebesar Rp526.386.939 akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Susilawati. Saat ini, pihak Kejari Bintan tengah memanfaatkan masa perpanjangan penahanan untuk menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dibawa ke pengadilan.