Ombudsman Kepri Selesaikan Konflik Agraria Sei Nayon, BP Batam Batalkan Alokasi Lahan

Audiensi terkait Laporan Warga Sei Nayon, 31 Januari 2025 (Ombudsman Kepri)

Batam, Owntalk.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyelesaikan konflik agraria di lahan Sei Nayon, Batam, Jum’at (7/2/2025).

Konflik ini melibatkan warga permukiman yang telah bermukim sejak 1995 dan lima perusahaan pengembang yang menerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan maladministrasi oleh BP Batam karena tidak melakukan evaluasi terhadap kelima perusahaan tersebut: PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses, dan PT. Citra Mitra Graha.

Keempat perusahaan pertama terbukti wanprestasi karena tak memanfaatkan lahan yang dialokasikan, sementara PT. Citra Mitra Graha telah memiliki sertifikat HGB dan mulai membangun.

Sekitar 1.500 jiwa telah mendirikan rumah permanen di Sei Nayon, lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan posyandu, yang dibangun dengan dana pemerintah Kota Batam.

Permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan sebelumnya ditolak BP Batam karena lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, ironisnya BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada perusahaan pengembang antara tahun 2003 hingga 2006.

Pakar pertahanan, Prof. Maria S.W Sumardjono, menyoroti kurangnya ketelitian BP Batam dalam menerbitkan alokasi lahan kepada kelima perusahaan tersebut.

Ombudsman merekomendasikan pembatalan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang belum memanfaatkan lahan, dengan opsi pemberian lahan pengganti jika memungkinkan.

Untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman merekomendasikan fasilitasi pemberian ganti rugi antara warga dan perusahaan, atau pemberian ganti rugi kepada warga oleh BP Batam.

BP Batam telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang wanprestasi.

Namun, upaya mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga belum membuahkan kesepakatan.

Exit mobile version