Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi PNBP

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Uang tersebut diserahkan istri Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, SY, tersangka dalam kasus ini, pada Jumat (7/2/2025).

Penyerahan dilakukan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dan disaksikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., serta tim penyidik. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening rekening penitipan khusus (RPL) Kejati Kepri.

SY diduga melakukan penyelewengan PNBP selama periode 2015-2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar dan US$ 318.749,52 menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

PT. Pelayaran Kurnia Samudra diduga tak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6,4 miliar dan US$ 31.975,84.

SY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri berharap tersangka lain yang terlibat turut mengembalikan kerugian negara.

Proses penyidikan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *