Sengketa Pilkada Batam dan Bintan: Keputusan MK Penentu Pelantikan 20 Februari

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Nasib pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua daerah tersebut menjadi satu-satunya di Provinsi Kepri yang masih menyisakan sengketa Pilkada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada Batam dan Bintan pada 4-5 Februari 2025.

“Jika gugatan ditolak, maka kepala daerah terpilih di kedua daerah tersebut akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya pada tanggal 20 Februari 2025,” jelas Sekda Adi Prihantara, Senin (3/2/2025).

Pelantikan serentak tersebut telah dijadwalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Keputusan MK ini menjadi penentu apakah proses pelantikan di Batam dan Bintan akan berjalan lancar bersamaan dengan daerah lain di Indonesia, atau mengalami penundaan.

Exit mobile version