Batam, Owntalk.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru: seluruh pegawai wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, bertujuan memperkuat rasa nasionalisme dan semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
Ujicoba kebijakan ini telah dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, bertepatan dengan acara Sosialisasi Mandiri Taspen di Aula Fauzi Mahbub. Seluruh pegawai, baik yang hadir di aula maupun yang berada di ruang kerja masing-masing, kompak menyanyikan lagu kebangsaan dengan khidmat.
Selain menyanyikan Indonesia Raya, edaran tersebut juga mengatur kegiatan lain: pembacaan Pancasila setiap Selasa dan Kamis, serta pembacaan Panca Prasetya KORPRI setiap Rabu.
Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain, menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air dan komitmen pegawai sebagai anggota KORPRI. Senada, Kasubbag Tata Usaha, Magdalena Silfia, berharap seluruh pegawai dapat melaksanakannya dengan baik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai Kemenag Batam semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas.