Batam  

Tetapkan 3 Warga Tersangka, Kompolnas Soroti Bukti Lemah dalam Kasus Tersangka Rempang

Tetapkan 3 Warga Tersangka, Kompolnas Soroti Bukti Lemah dalam Kasus Tersangka Rempang
Tetapkan 3 Warga Tersangka, Kompolnas Soroti Bukti Lemah dalam Kasus Tersangka Rempang

Batam, Owntalk.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan keprihatinan atas bukti yang lemah dalam penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Polresta Barelang menetapkan mereka setelah bentrokan pada 17 Desember 2024 dengan karyawan PT MEG.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengkritik kekuatan bukti saat audiensi dengan warga terdampak. Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar alias Pak Aceh mengunjungi kantor Kompolnas di Jakarta pada 22 Januari 2025, bersama dengan tim advokasi mereka.

“Kami menemukan bukti yang ada masih lemah setelah mempelajari fakta-fakta kasus ini,” kata Yusuf. Ia mendesak penyidik untuk mengklarifikasi bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.

Yusuf menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Penyidik harus menangani penetapan tersangka dengan hati-hati,” ucapnya.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu, saat dimintai keterangan, meminta waktu untuk memberikan respons resmi.

Bentrokan di Sembulang Hulu menyebabkan cedera pada beberapa warga dan pekerja PT MEG. Polresta Barelang telah menerima dua laporan terkait insiden tersebut. Pada akhir Desember, dua pekerja PT MEG juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *