Hukum  

DPR Targetkan Revisi KUHAP Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru 1 Januari 2026

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi III DPR RI bertekad merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang ini.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menargetkan penyelesaian draf dan naskah akademik RUU KUHAP agar dapat dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

“Target kami, UU KUHAP baru berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 1 Januari 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Hal ini penting karena KUHAP sebagai hukum formil akan mengoperasikan KUHP sebagai hukum materiil. Keduanya harus selaras dalam semangat politik hukumnya.

RUU KUHAP baru akan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif, sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Komisi III juga telah menyerap masukan masyarakat, terutama terkait perbaikan sistem penahanan agar tidak mudah dilakukan dan mekanisme praperadilan yang lebih aktif.

“Masukan masyarakat banyak terkait perbaikan institusi penahanan dan mekanisme praperadilan aktif, di mana hakim praperadilan akan memeriksa setiap perkara sebelum penahanan,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, RUU KUHAP juga akan mengatur implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, dan hak perawatan kesehatan.

Komisi III akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan RUU ini.

Exit mobile version