Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandangan Umum RTRW Kepri

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin (20/01/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2044.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, ini menjadi arena bagi berbagai fraksi untuk menyampaikan pandangan umum, dengan fokus utama pada pentingnya pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, MM, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Para wakil rakyat dari berbagai fraksi menyampaikan pandangan yang beragam namun tetap mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Clara Claudia Damayu Lase, S.IP, menyoroti permasalahan klasik ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan implementasinya di lapangan.

Ia menekankan perlunya perencanaan RTRW yang komprehensif, mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara seimbang.

“Seringkali, aspek ekonomi diprioritaskan, mengabaikan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Clara.

Fraksi Gerindra mendesak agar pemerintah daerah bertindak sebagai “ekonom dan ekolog” yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup.

Pandangan berbeda disampaikan Fraksi NasDem melalui H. Muhammad Musofa, SE. Ia menyoroti pentingnya antisipasi terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi timbul akibat penetapan RTRW.

Fraksi NasDem berharap RTRW yang baru mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kelestarian lingkungan.

Musofa juga menyoroti laju pertumbuhan penduduk Kepri, khususnya di Batam, yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang untuk mencegah permasalahan seperti permukiman kumuh dan bencana alam.

Setelah penyampaian pandangan umum dari berbagai fraksi, DPRD Kepri sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW sesuai dengan mekanisme dan tahapan peraturan perundangan yang berlaku.

Exit mobile version