Dua Remaja Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan FMY di Batam

Dua Remaja Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan FMY di Batam
Dua Remaja Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan FMY di Batam

Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam kematian FMY (15). Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (11/1/2025) di danau perumahan Purna Yudha. Kedua pelaku, OP (16) dan RH (16), bekerja sebagai buruh cuci motor di Carwash Top One, Nongsa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban mengunjungi mess tempat tinggal kedua pelaku. Mereka awalnya menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun, suasana berubah tegang ketika RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian di antara mereka.

Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan memutuskan untuk membunuh korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah dan menikam korban hingga tewas. Setelah memastikan korban sudah meninggal, mereka membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau dekat Perumahan Purna Yudha.

“Sejak Jumat, Batam dilanda hujan, sehingga jejak darah korban terhapus. Kejadian ini murni dipicu oleh perkelahian, tanpa unsur dendam, karena korban dan pelaku baru berteman beberapa kali,” jelasnya dalam konferensi pers pada (14/1/2025).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang bukti. Tim kepolisian menangkap kedua pelaku pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Mess Carwash Top One, lokasi pembunuhan.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk pisau, pakaian korban yang bercak darah, dan sepeda motor yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *