Batam, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum menetapkan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Penundaan ini terjadi karena pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, menggugat hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemarin sore sidang baru selesai, dan sekarang kami tinggal menunggu putusan,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Pembatalan Keputusan KPU
Pasangan Nuryanto-Hardi menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang menetapkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada.
“Karena ini bergantung pada jawaban dari MK, kami tidak tahu kapan waktu pastinya,” jelas Mawardi.
Situasi Serupa di Daerah Lain
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. KPU di kedua wilayah tersebut masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada. Keputusan dari MK akan menjadi penentu final dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
KPU Batam berharap putusan MK segera keluar agar proses demokrasi di Batam dan daerah lainnya berjalan dengan lancar. Mereka berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan selama proses ini berlangsung.