Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, berjuang keras demi nasib Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Ia tak hanya berkomitmen mengakomodir, namun juga berupaya maksimal agar seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Langkah konkretnya, Gubernur Ansar mengajukan beberapa diskresi penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/1) lalu.
Pertama, ia meminta kelonggaran bagi tenaga non-ASN yang terkendala mengikuti ujian kompetensi tahap I karena faktor geografis Kepri yang berupa kepulauan.
“Banyak guru-guru kita di Natuna misalnya, yang kesulitan transportasi laut,” ungkap Gubernur Ansar, mengajukan agar mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Kedua, Gubernur juga meminta kebijakan serupa bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun gagal di SKD dan SKB.
“Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun dan berhak ikut PPPK, namun mencoba CPNS dan gagal. Kita minta diskresi agar mereka bisa ikut seleksi PPPK tahap II,” jelasnya.
Ketiga, permasalahan tenaga non-ASN yang bekerja kurang dari dua tahun namun masuk sebelum UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan (31 Oktober 2023) juga menjadi perhatian. Gubernur berharap mereka dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK selanjutnya.
MenpanRB Rini Widyantini merespon positif, menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan penataan non-ASN yang terdata di BKN. Ia juga menjamin penganggaran gaji bagi non-ASN yang masih dalam proses seleksi.
Mendagri Tito Karnavian mengimbau Pemda mengikuti Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II (9-15 Januari 2025). Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh pun menekankan pentingnya sosialisasi perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025.
Gubernur Ansar langsung menindaklanjuti dengan mengarahkan OPD terkait untuk konsultasi intensif dengan KemenpanRB dan Kemendagri, khususnya terkait diskresi yang diajukan.
Ia juga menekankan pentingnya membantu tenaga non-ASN agar tak ada yang tertinggal dalam pendaftaran. Rapat lanjutan bersama Bupati/Walikota dan BKD direncanakan Jumat mendatang untuk membahas hasil konsultasi tersebut.