Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Kabar baiknya, biaya haji tahun ini turun dibandingkan tahun 2024.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPKH), dan pejabat terkait lainnya.
Menag Nasaruddin Umar mengumumkan BPIH reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini lebih rendah dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan ini berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, yang kini rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 (62% dari total BPIH), sisanya ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Bipih yang dibayar jemaah turun, dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun,” jelas Menag.
Ia menambahkan bahwa pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH secara resmi, sesuai UU No. 8 Tahun 2019.
Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 pada 2025, terdiri dari jemaah reguler, petugas, dan jemaah haji khusus. Total nilai manfaat yang disepakati untuk penyelenggaraan haji 2025 mencapai Rp6.831.820.756.658,34, lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR atas kerja kerasnya dalam mencapai kesepakatan ini, sekaligus berharap penurunan biaya haji ini tidak hanya membawa senyum di awal tahun, tetapi juga kelancaran ibadah haji bagi seluruh jemaah di bulan Juni mendatang.