Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto
Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

Jakarta, Owntalk.co.id – Ronny Frangky Sompie, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, baru-baru ini mengungkapkan detail pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan Harun Masiku, buronan kasus korupsi. Ronny, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2020, menjelaskan bahwa Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia pada awal Januari 2020 tanpa adanya pencegahan dari KPK.

“Tidak ada permintaan pencegahan dari KPK saat Harun Masiku melintas tanggal 6 dan 7 Januari 2020,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menambahkan bahwa permintaan pencegahan baru diterima beberapa hari setelah Harun terdeteksi di perlintasan.

Ronny menjawab 22 pertanyaan dari penyidik KPK mengenai kasus Harun Masiku, meski tidak merinci pertanyaan-pertanyaan tersebut. Penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka baru terkait kasus ini pada 24 Desember 2024, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga terlibat dalam mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019,” jelas Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, di mana dia diduga memerintahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Harun Masiku saat ini masih dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020, sementara Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus yang sama, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara.

Exit mobile version