Batam, Owntalk.co.id – Proses pengadaan jasa pengamanan Direktorat Pengamanan (DITPAM) di Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 30 Desember 2024 mengungkap potensi permasalahan transparansi yang serius.
Dugaan ketidaksesuaian data menyebabkan beberapa penyedia jasa diduga terpinggirkan dalam proses tender.
Beberapa perusahaan penyedia jasa pengamanan yang telah dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi oleh LKPP, berdasarkan data NIB, rekam jejak di SIKAP dan LPSE, serta verifikasi akun aktif, justru ditolak oleh panitia pengadaan BP Batam dengan alasan data tidak terbaca atau tidak disubmit.
Namun, LKPP membantah klaim tersebut dan menegaskan validitas data dan menyoroti ketidakjelasan alasan teknis penolakan dari panitia.
LKPP menjelaskan bahwa keputusan mengundang penyedia sepenuhnya berada di tangan Pokja Pengadaan, dan sistem seperti SIKAP dan LPSE hanya sebagai referensi.
Penolakan dengan alasan teknis dinilai tidak relevan dan menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Jack Sihombing, staf dari salah satu perusahaan yang ditolak, mengungkapkan kekecewaan mendalam.
“Kami telah memenuhi semua syarat, namun tetap tidak diundang. Ini sangat merugikan,” ujarnya.
Hal ini memicu pertanyaan besar dari perusahaan lain yang gagal lolos tender terkait transparansi proses lelang.
Ketidaktransparanan ini dikhawatirkan mencederai kepercayaan publik terhadap BP Batam.
Hingga berita dinaikkan, Media ini masih menunggu Panitia Pengadaan BP Batam (POKJA) memberikan tanggapan resmi.
Publik menuntut langkah tegas untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa di BP Batam berjalan transparan dan akuntabel.