Batam  

Natal 2024: 72 Warga Binaan Rutan Batam Raih Pengurangan Masa Pidana

Batam, Owntalk.co.idSuasana Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam diwarnai sukacita. Sebanyak 72 warga binaan menerima remisi khusus Natal 2024, sebagai hadiah atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 72 warga binaan yang beruntung, 60 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sementara 12 lainnya memperoleh pengurangan 15 hari.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. Dalam sambutannya, Fajar berpesan agar para warga binaan terus meningkatkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Acara penyerahan remisi di Rutan Batam juga diintegrasikan dengan kegiatan pemberian remisi khusus Natal secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, berpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bandung.

Suasana perayaan Natal di Rutan Batam berlangsung khidmat dan penuh harapan. Para warga binaan yang menerima remisi tampak bersyukur dan antusias menyambut masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi mereka untuk menjalani sisa masa hukuman dengan lebih positif dan produktif.

Exit mobile version