Hukum  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku

Batam, Owntalk.co.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Perannya dalam kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang berlangsung sejak April 2020.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto pernah memerintahkan Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan PAW Harun Masiku ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yang telah meninggal namun masih tercantum dalam surat suara pemilu 2019.

Kasus ini mencuat setelah KPU melakukan rekapitulasi suara untuk dapil tersebut pada 21 Mei 2019, dimana Nazarudin Kiemas secara anumerta mendapatkan 34.276 suara, sedangkan Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara. Rapat pleno DPP PDIP kemudian memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun, permohonan ini ditolak oleh KPU.

Akibat penolakan ini, Harun Masiku dan Saeful Bahri, bersama Agustiani Tio Fridelina, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta, untuk memfasilitasi PAW tersebut. Wahyu Setiawan bersama dua orang lain telah menerima vonis pengadilan atas kasus ini, menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Exit mobile version