Batam, Owntalk.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, mengimbau masyarakat Batam untuk tetap tenang dalam menyikapi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dinilainya berbalik arah terkait keputusan tersebut.
“Kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok. Pajak ini hanya dikenakan kepada masyarakat mampu yang membeli barang dan jasa mewah,” kata Aweng, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Batam, Jumat (22/12).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Saat itu, salah satu kader PDIP bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan undang-undang tersebut. Aweng menilai kebijakan ini mencerminkan asas keadilan, karena tidak membebani masyarakat kecil.
“Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, memahami betul apa yang harus dilakukan. Pak Prabowo memastikan keadilan dengan memberlakukan pajak hanya untuk kalangan orang kaya saja,” tegasnya.
Ia juga memberikan beberapa contoh barang yang dikenai PPN 12 persen, seperti kendaraan mewah, tas bermerek, hingga barang-barang mewah lainnya.
“Masyarakat umum yang tidak membeli barang semacam itu tidak akan terdampak,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Aweng meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang keliru mengenai kebijakan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi.
“Saya berharap masyarakat tidak termakan isu atau informasi keliru terkait kebijakan ini, serta tetap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekonomi,” tutupnya.