Hukum  

BP Batam Dituding PHP dan Tebar Hoaks Soal Lahan PT DTL

Foto Ted Sioeng (Tersangka Debitur Hitam Bank Mayapada dan Zudy Fardi (Penghubung Ted Sioeng ke BP Batam).

Batam, Owntalk.co.idBadan Pengusahaan (BP) Batam kembali menuai kontroversi. PT Dani Tasha Lestari (DTL) menuding BP Batam memberikan harapan palsu (PHP) dan menyebarkan informasi bohong terkait perpanjangan alokasi lahan mereka.

Tuduhan ini muncul sebagai respons atas klarifikasi Humas BP Batam yang dinilai sebagai “permainan kata-kata” yang menutupi fakta sebenarnya.

Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, mengatakan BP Batam hanya memberikan “kesempatan mengajukan perpanjangan,” bukan “kesempatan memperpanjang alokasi lahan.” Perbedaan ini, menurutnya, sangat substansial.

“BP Batam hanya memberi PHP, bukan kesempatan nyata,” tegas Rury kepada wartawan Minggu (8/12/2024).

Lebih lanjut, PT DTL mempertanyakan transparansi BP Batam. Tim kuasa hukum PT DTL menyoroti surat BP Batam yang menginformasikan penolakan perpanjangan alokasi lahan kepada pihak ketiga, Ted Sioeng, setahun dua bulan sebelum memberitahu PT DTL sendiri.

“Apa maksudnya BP Batam membuka informasi rahasia ini kepada pihak lain? Dan mengapa ada korespondensi tentang lahan PT DTL kepada perusahaan lain sebelum ada keputusan final?” tanya anggota tim kuasa hukum PT DTL.

Kuasa hukum PT DTL, Eko Nurisman, menilai proses pemberian kesempatan presentasi business plan hingga dua kali hanyalah formalitas untuk menutupi rencana pengalihan lahan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.

“Semua itu hanya PHP, karena akhirnya PT DTL ditolak setelah dibahas dengan pihak ketiga,” ujarnya.

BP Batam sebelumnya telah mencabut alokasi lahan PT DTL seluas 30 hektar (terdiri dari dua Penetapan Lokasi (PL) seluas 10 dan 20 hektar) melalui berbagai surat keputusan.

Menariknya, surat bernomor B-804/A3.1/KL.02.02/3/2020 tertanggal 6 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ted Sioeng, menjelaskan penolakan permohonan perpanjangan alokasi lahan PT DTL sebelum surat resmi penolakan disampaikan kepada PT DTL sendiri pada 28 Juli 2021.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan proses pengambilan keputusan di BP Batam, serta dugaan adanya persekongkolan yang merugikan PT DTL.

Exit mobile version