Peran Kode HS dalam Penentuan Barang Mewah
Dalam sistem perpajakan, identifikasi barang yang dikenakan tarif berbeda akan mengandalkan kode HS (Harmonized System). Kode ini biasanya digunakan oleh Ditjen Bea Cukai untuk menentukan tarif impor barang. Namun, banyak perusahaan yang tidak familiar dengan penggunaan kode HS, terutama perusahaan kecil yang tidak berorientasi ekspor atau impor.
“Mulai 2025, Wajib Pajak yang membuat faktur pajak harus memasukkan kode HS untuk setiap barang. Ini bisa menjadi tantangan besar karena mayoritas perusahaan belum terbiasa dengan penggunaan kode ini,” jelas Misbakhun.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha. Langkah ini penting untuk memastikan penerapan tarif multitarif berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Alternatif Solusi untuk Menghindari Kerumitan
Beberapa pakar pajak menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan tarif multitarif ini. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa sistem pajak Indonesia selama ini selalu menggunakan tarif tunggal untuk PPN. Penerapan tarif ganda dianggap berpotensi menyulitkan administrasi pajak.
“Kalau tujuannya menjaga daya beli masyarakat, sebaiknya batalkan saja Pasal 7 UU HPP tentang PPN 12% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ini adalah solusi paling realistis untuk menghindari kerumitan,” tegas Bhima.