Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pemerintah ingin menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan tetap aman dari kenaikan tarif. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Barang kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif 11 persen seperti sekarang,” ujarnya.
Tantangan dalam Implementasi PPN Multitarif
Kendati dirancang untuk mendorong pemerataan, penerapan tarif multitarif ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah identifikasi barang-barang yang termasuk kategori mewah. Pemerintah perlu menetapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pengelompokan barang mewah dapat dilakukan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Selain itu, perbedaan tarif PPN ini akan memengaruhi sistem administrasi perpajakan. Misbakhun menjelaskan bahwa toko atau perusahaan yang menjual barang mewah harus memiliki sistem faktur pajak yang lebih kompleks. “Ditjen Pajak akan memerlukan pembaruan sistem, terutama pada aplikasi e-faktur, untuk membedakan barang yang dikenakan tarif 11% dan 12%. Hal ini membutuhkan waktu dan persiapan yang matang,” katanya.