Bagaimana dengan Tarif PPN untuk Kebutuhan Pokok?
Berbeda dengan barang mewah, kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap berada dalam kategori bebas PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah, yakni 11%. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan pada pajak untuk kebutuhan yang bersifat esensial bagi masyarakat kecil.
“Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku. Tidak akan ada kenaikan pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari,” ungkap Misbakhun.