Hukum  

Polda Kepri Musnahkan 2,08 Kg Sabu, 5,41 Kg Ganja, dan 638 Butir Pil Ekstasi

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan.

Batam, Owntalk.co.idDirektorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024.

Dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.

Para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan ini dilakukan di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Kamis (5/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., Pengadilan Negeri Batam Bapak Rinaldi S.H.M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md., Ps. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, Perwakilan BNNP Kepri Bapak Farhan Azis, dan Bea Cukai Kepri diwakili Kepala Seksi Penindakan, Ardian Ramerta.

Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika, didapatkan sabu kristal seberat 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg, dengan rincian 15,8753 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,5647 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Ganja kering seberat 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Ekstasi sebanyak 646 butir Pil Ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan 638 butir Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan ke dalam air panas.

Dalam operasi ini, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota.

Selain itu, terdapat pengungkapan 612 butir Pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam.

Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Para tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus ini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penggunaan narkotika.

Tidak hanya mengamankan pelaku peredaran, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.

Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah ini dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *