Jakarta, Owntalk.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengecam keras maraknya kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi) oleh oknum anggota kepolisian.
Dua kasus terbaru, penembakan Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan tertembaknya siswa SMK 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, menjadi sorotan utama.
Adang mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Peristiwa ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap prosedur penggunaan Senpi di tubuh Polri,” tegas Adang dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Ia menekankan bahwa penggunaan Senpi harus sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yang menekankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Adang meminta agar setiap kasus penyalahgunaan Senpi ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui Propam maupun jalur hukum.
Ia juga mengusulkan peningkatan pelatihan rutin, evaluasi psikologis berkala bagi personel Polri, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
“Pelatihan yang memadai dan pengawasan internal yang ketat sangat krusial untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujar Adang.
“Profesionalisme Polri dalam penggunaan Senpi tak bisa ditawar lagi. Ini demi keamanan masyarakat dan citra Polri sendiri.” lanjut Adang.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan dukungannya terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan penggunaan Senpi yang tidak terukur.
Komisi III DPR RI, kata Adang, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat.