Bea Cukai Karimun Tangkap Penumpang Bawa Narkotika di Pelabuhan Internasional, 201 Gram

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.

Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selasa 26/11/2024.

Kepala KPPBC Jerry Kurniawan mengatakan, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 18:20 WIB, petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun telah melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I berupa methamphetamine (sabu) dengan berat ± 201 gram di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

“Barang ini dibawa oleh seorang penumpang WNI berinisial “B” (usia 29 tahun dengan alamat di Kundur) yang baru tiba dari Kukup (Malaysia) dengan menggunakan Kapal MV. Oceanna VIII.Keberhasilan penindakan ini bermula dari proses profiling, analisa, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang yang dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” katanya.

Lebih lanjut Jerry menyebutkan, pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan alat pemindai (X-Ray), wawancara oleh petugas, dan pemeriksaan badan secara mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dimaksud petugas berhasil menemukan 4 (empat) bungkusan plastik yang berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan oleh “B” pada bagian tubuh melalui dubur (inserter).

“Berdasarkan hasil uji narkotest didapati bahwa 4 (empat) bungkusan yang berisi serbuk berwarna putih tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat ± 201 gram.Atas perbuatan tersebut, “B” telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Jerry menjelaskan, penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya pada tanggal 08 November 2024 petugas Polres Karimun bersama dengan petugas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methampetamine sebanyak ± 228.38 gram dan ekstasi sebanyak 200 butir yang dibawa oleh seorang penumpang WNI berinisial “US” (usia 34 tahun dengan alamat di Karimun) yang baru tiba dari Johor Malaysia dengan menggunakan Kapal MV. Putri Anggreni 01,” jelasnya.

Jerry mengungkapkan, sehingga pada bulan November 2024, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika sebanyak ± 429,38 gram methampetamine dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh 2 orang tersangka.

“Atas penindakan tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai edar ± Rp 660.000.000. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” ungkapnya. (koko)

Exit mobile version