Dua Pejabat Lingga Divonis 2,6 Tahun Penjara, Korupsi Ratusan Juta Dana Bansos KONI

Potret kedua terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga saat digiring menuju mobil tahanan. (Sumber. Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga.

Kedua terdakwa yang merupakan Ketua Umum KONI, Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian Ruslan Herawady, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada periode 2020-2024.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH., pada Kamis, (14/11/2024) lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani dikenai denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan tambahan selama enam bulan. Sementara Ruslan Herawady dijatuhi denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari laporan penggunaan dana hibah yang tidak transparan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga.

Dari jumlah tersebut, ditemukan selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.

Pada tahun 2022, pencairan dana hibah meningkat menjadi Rp 1,2 miliar, dengan kerugian negara bertambah Rp 228 juta akibat penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan jelas dan tidak sesuai peruntukan,” ujar Hakim Siti Hajar Siregar.

Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lingga, mengingat besarnya dana yang dikorupsi dan dampaknya terhadap pengelolaan olahraga di daerah.

Banyak pihak berharap vonis ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola dana hibah pemerintah agar lebih bertanggung jawab dan transparan.

Majelis hakim juga mengingatkan agar dana hibah, khususnya untuk kegiatan olahraga, digunakan sesuai tujuan demi mendukung kemajuan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kini, masyarakat Lingga menantikan apakah kedua terdakwa akan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.

Exit mobile version