Polri Apps
banner 728x90

Kuasa Hukum Tom Lembong Bantah Tersangka Kasus Impor Gula, Sebut Kebijakan Diarahkan oleh Jokowi

Kuasa Hukum Tom Lembong Bantah Tersangka Kasus Impor Gula, Sebut Kebijakan Diarahkan oleh Jokowi.

Jakarta, Owntalk.co.id – Kasus impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, masih bergulir panas. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Zaid bersikeras bahwa penetapan tersebut tidak sah dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.

Zaid menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan Tom Lembong pada tahun 2015-2016 sudah mendapatkan pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada masa itu, kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan gula di pasar domestik. Zaid menegaskan bahwa tanggung jawab kebijakan tersebut seharusnya berada di bawah presiden, bukan Lembong.

“Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong bertindak atas instruksi dan pengesahan presiden. Oleh sebab itu, kebijakan impor ini sepenuhnya tanggung jawab Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Menetapkan klien saya sebagai tersangka jelas tidak sah,” tegas Zaid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Ia juga memperdebatkan bahwa tindakan impor gula ini berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. “Kebijakan yang diambil adalah keputusan tata usaha negara untuk kepentingan masyarakat, bukan tindakan kriminal,” lanjutnya.

Zaid menilai bahwa Kejaksaan Agung seharusnya lebih cermat dalam membedakan perbuatan pribadi dan tindakan yang diambil dalam kapasitas jabatan. Menurutnya, menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa cukup bukti merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang sah. Dalam argumentasinya, Zaid merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bagaimana keputusan pejabat negara dievaluasi secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *