Jakarta Masih Ibu Kota Hingga Keppres IKN Prabowo

Jakarta Masih Ibu Kota Hingga Keppres IKN Prabowo.

Jakarta, Owntalk.co.id – Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur resmi ditandatangani. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara selama Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan peraturan yang menetapkan perpindahan tersebut.

“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota),” ujar Tito saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11). Hal ini disampaikan di tengah diskusi tentang revisi UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU DKJ adalah penegasan status Jakarta. UU ini menyisipkan pasal yang menyatakan bahwa Jakarta tetap ibu kota negara sampai Keppres atau Perpres (Peraturan Presiden) mengenai pemindahan ibu kota resmi dikeluarkan oleh Presiden.

Mendagri Tito juga menambahkan, “Ada satu pasal di undang-undang IKN yang menyebut bahwa status ibu kota akan dipindahkan ke IKN dengan peraturan presiden. Jadi, nanti Bapak Prabowo akan menentukan kapan itu akan ditetapkan.”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut memperjelas status Jakarta sebagai ibu kota. Ia menyebutkan bahwa selama Keppres belum diterbitkan, DKI Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan negara. “Artinya ibu kota Republik Indonesia itu masih DKI Jakarta,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto masih menunggu kesiapan infrastruktur di IKN Kalimantan Timur. “Pemindahan baru akan dilakukan saat infrastruktur di ibu kota Nusantara telah siap untuk menampung pusat pemerintahan, termasuk legislatif dan yudikatif,” tuturnya.

Exit mobile version