Jakarta, Owntalk.co.id – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia hingga tahapan Pilkada selesai.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos yang dapat memengaruhi hasil Pilkada dan memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan usulan Komisi II DPR RI.
“Kami setuju, dan surat edarannya segera kami sampaikan. Ini untuk menjaga integritas Pilkada,” ungkap Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Namun, penundaan ini dikecualikan bagi daerah yang sedang mengalami bencana alam, seperti wilayah terdampak letusan gunung berapi atau banjir.
“Daerah bencana tetap mendapat bantuan, tapi wilayah lain akan dihentikan sementara hingga 27 November,” tegas Tito.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah kesan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan bansos untuk meraih dukungan politik.
“Langkah ini menjaga agar Pilkada berlangsung adil dan tanpa intervensi bantuan sosial sebagai alat politik,” kata anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus.
Netralitas ASN menjadi isu sentral dalam setiap perhelatan pemilu. Kemendagri mencatat bahwa pelanggaran netralitas ASN masih terjadi pada Pemilu 2024. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan ada 307 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi.
“Pelanggaran ini sering kali berupa dukungan terhadap calon legislatif atau partai politik, bahkan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye,” jelas Tito. Penundaan bansos diharapkan mampu mengurangi peluang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung kebijakan ini, tetapi menekankan bahwa keputusan harus didasarkan pada arahan resmi Kemendagri. “Kami akan mengikuti arahan jika itu sudah menjadi keputusan resmi,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penyaluran bansos akan kembali dilakukan setelah Pilkada selesai, tepatnya pada 27 November 2024. “Ini langkah untuk menjamin bahwa Pilkada berlangsung jujur dan adil,” katanya.
Meski bertujuan baik, penundaan bansos ini berpotensi berdampak pada masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kebijakan ini dikecualikan bagi daerah terdampak bencana alam agar kebutuhan mendesak tetap terpenuhi.
Kemendagri bersama Bawaslu telah menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN melalui berbagai platform, termasuk pertemuan daring dengan kepala daerah. Namun, pelanggaran tetap terjadi, sehingga pengawasan selama Pilkada 2024 akan diperketat.
Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebijakan penundaan bansos ini menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan persaingan politik berlangsung setara tanpa intervensi bantuan sosial.
Dengan pengawasan ketat dan kebijakan strategis seperti ini, pemerintah berharap Pilkada 2024 dapat menjadi ajang demokrasi yang bersih, adil, dan bebas dari pengaruh politik uang atau penyalahgunaan wewenang.