Jakarta, Owntalk.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diprediksi akan diumumkan hari ini, Kamis (7/11). Pengumuman ini menjadi perhatian publik, terutama pekerja dan buruh, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi aturan pengupahan agar lebih adil dan manusiawi.
Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa aturan pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya. Kebutuhan tersebut meliputi makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.
MK juga mengkritisi penghapusan elemen “kebutuhan hidup layak” dalam UU Cipta Kerja, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, MK menilai penghapusan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan undang-undang baru yang khusus mengatur ketenagakerjaan, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, tata kelola ketenagakerjaan akan menghadapi ancaman ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan dalam substansi hukum ketenagakerjaan harus segera ditata ulang melalui undang-undang baru,” ujar Enny.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan harapan bagi buruh dengan memastikan bahwa UMP 2025 akan naik.
“UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).
Namun, Yassierli belum memberikan rincian tentang besaran kenaikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama, untuk menemukan formula terbaik yang mengakomodasi kebutuhan buruh tanpa mengorbankan dunia usaha.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Peraturan yang diterbitkan nanti harus mampu menjawab kebutuhan pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan arahan strategis kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait implementasi keputusan MK. Dalam pertemuan pada Senin (4/11), Prabowo meminta fokus pada perumusan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai langkah konkret.
“Presiden mengingatkan kami untuk memastikan deadline terpenuhi, terutama soal pengupahan,” kata Yassierli.
Dalam sidang kabinet terbaru, pembahasan UMP dan UMS menjadi prioritas utama pemerintah. Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker akan segera mengumumkan detail kebijakan tersebut setelah regulasi final dirampungkan.
Keputusan pemerintah terkait UMP 2025 akan menjadi tonggak penting dalam menjawab keresahan buruh sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha.
Para pekerja berharap kenaikan UMP dapat membantu mereka menghadapi biaya hidup yang terus meningkat, sementara dunia usaha berharap kebijakan ini tetap mendorong iklim investasi yang sehat.