Jakarta, Owntalk.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, tegas menyatakan bahwa siapapun berhak berjualan masakan Padang.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi isu razia rumah makan Padang yang tengah memanas di masyarakat.
“Tidak ada larangan bagi siapapun untuk berjualan masakan Padang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak dan menjual masakan Padang,” tegas Andre.
Ia juga menjelaskan mengenai lisensi yang dikeluarkan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM).
“Lisensi tersebut hanya dalam rangka untuk memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya pun gratis,” ungkap Andre.
Andre menekankan bahwa kepemilikan restoran Padang tidak terbatas pada orang Minang.
“Restoran Padang boleh dimiliki oleh siapapun, tidak harus orang Minang,” tambahnya.
Pernyataan Andre ini diharapkan dapat meredam ketegangan yang terjadi di masyarakat terkait isu razia rumah makan Padang.
Ia juga mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan antar suku dan budaya di Indonesia.