Sah! Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

Presiden Prabowo Subianto hapus utang macet petani, nelayan, umkm. (Dok. RM.id)

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Langkah ini juga mencakup UMKM di sektor lain yang membutuhkan dukungan serupa. Penandatanganan peraturan ini dilakukan pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo menyampaikan bahwa peraturan ini disusun dengan mendengarkan masukan dari berbagai kelompok, termasuk petani dan nelayan yang menghadapi kendala berat dalam menjalankan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi dari banyak pihak, khususnya dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya,” ujar Prabowo.

Dengan penghapusan piutang ini, Presiden Prabowo berharap dapat memberikan ruang bagi para produsen pangan, petani, dan nelayan untuk melanjutkan usaha mereka dengan lebih stabil dan mandiri.

“Mereka adalah produsen pangan yang sangat penting bagi kita. Dengan dukungan ini, mereka bisa terus berkarya, memperkuat ketahanan pangan, dan berdaya bagi bangsa dan negara,” katanya.

Prabowo menegaskan bahwa aspek teknis dan persyaratan untuk pelaksanaan peraturan ini akan disusun lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Sebagai bentuk apresiasi, Prabowo secara simbolis menyerahkan peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan petani yang hadir di Istana Merdeka.

“Kita berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan tenang, penuh semangat, dan yakin bahwa bangsa Indonesia menghargai dan mendukung mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting,” tutup Prabowo.

Exit mobile version