DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Angkutan Umum Massal dan Pendidikan Dasar

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, Senin (4/11/24).

Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (4/11/2024). Agenda tersebut meliputi: Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam, serta Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Dari pihak Pemko Batam, hadir Pjs Wali Kota Andi Agung.

Sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal untuk dibahas lebih lanjut.

Usulan ini dianggap penting karena bertujuan memberikan layanan angkutan umum dengan tarif terjangkau, serta mengurangi kemacetan di kota yang semakin padat.

Namun, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN memberikan sejumlah catatan penting. Mereka meminta Pemko Batam mengkaji lebih dalam aspek teknis, seperti penanganan kemacetan pada jam sibuk, penyediaan jembatan penyeberangan orang (JPO), trayek yang memadai, pelayanan berbasis digital, serta peremajaan armada.

“Angkutan untuk lansia dan fasilitas pendukung lainnya juga harus diprioritaskan,” ungkap Sony Cristanto, perwakilan Fraksi Hanura-PSI-PKN.

Sementara itu, Umi Kalsum dari Fraksi PKB menyoroti pentingnya persaingan sehat, fasilitas nyaman, dan akses tiket yang terjangkau melalui layanan online.

“Trayek harus diperbanyak, dan harga tiket dibuat sangat terjangkau,” tambahnya.

Pada agenda kedua, Pjs Wali Kota Andi Agung menyampaikan pendapatnya terkait usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Pemko Batam pada prinsipnya menyetujui usulan ini, asalkan substansi materi yang diatur berada dalam kewenangan Pemko Batam. Hal ini penting agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Agung.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemko Batam perlu terus ditingkatkan guna memastikan regulasi yang dihasilkan bermanfaat optimal bagi masyarakat.

Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dalam pembahasan ini.

Ia berharap kedua agenda yang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Batam.

“Kami berharap Ranperda yang dibahas mampu menjadi solusi untuk tantangan yang dihadapi, baik di sektor transportasi maupun pendidikan,” tutup Kamaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *