Lingga, Owntalk.co.id – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Ruslan alias Jagat, diduga merendahkan profesi wartawan yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tanggapannya dalam salah satu media online beberapa waktu lalu tersebut menuai perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers.
Ahli Dewan Pers Provinsi Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers dalam UU No. 40 tahun 1999 itu melindungi wartawan meskipun dia belum mengikuti UKW, dengan catatan masih berada di koridor kode etik jurnalis dan perusahaan media tempatnya bekerja telah mengantongi badan hukum sesuai yang ditentukan,” ungkap Saibansah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun UKW penting sebagai bentuk peningkatan kualitas jurnalis, hal tersebut bukanlah satu-satunya standar yang menentukan profesionalisme seorang wartawan.
Wartawan yang belum UKW tetap memiliki hak dan kebebasan jurnalistik asalkan mematuhi kode etik serta berada di bawah naungan perusahaan media yang berbadan hukum.
Kasus ini menjadi perbincangan di kalangan pers dan masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap peran dan hak jurnalis dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.