Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar

#image_title

Jakarta, Owntalk.co.id – Dugaan korupsi impor gula kembali menyeruak. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka.

Kasus ini berpusat pada pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada tahun 2015-2016.

Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejanggalan terjadi saat Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Seharusnya, impor dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa impor tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, terdapat indikasi kongkalikong terkait impor dan penjualan gula dengan perusahaan-perusahaan lain yang mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Kejagung menyelidiki kasus ini berdasarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Kemendag diduga mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai ketentuan dan melebihi kuota yang diperbolehkan. Persetujuan impor tersebut dilakukan secara melawan hukum, di mana izin diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain Tom Lembong, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yaitu:

– RD, Direktur PT SMIP

– RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain berupa gula kristal dan uang.

Exit mobile version