Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan 140 Gram Sabu dari Malaysia di Terminal Ferry Internasional

Potret Konferensi Pers.

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun terus berkomitmen menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dengan mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya, termasuk melalui operasi pengawasan PATMA BERSINAR (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika) di tahun 2024.

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, tim Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Tanjung Balai Karimun. Mereka menangkap seorang WNI berinisial “A,” penumpang kapal MV Ocean Dragon VIII yang baru saja tiba dari Kukup, Malaysia, dengan membawa serbuk putih yang diduga sabu seberat 140 gram.

“Barang terlarang ini dibawa oleh penumpang berinisial ‘A,’ seorang warga Indonesia kelahiran 31 Juli 1975. Upaya penindakan ini didasari hasil profiling, analisis, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas terhadap penumpang yang dicurigai,” ujar Jerry Kurniawan.

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, penumpang tersebut menunjukkan tanda-tanda seperti di bawah pengaruh narkoba. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia mengakui telah mengonsumsi narkoba.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan tiga bungkusan hitam di selangkangan tersangka yang ternyata berisi kristal putih. Setelah diuji, kristal tersebut dipastikan adalah methamphetamine atau sabu dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram, total 140 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka ‘A’ diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas tindak penyelundupan narkotika golongan I melalui Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun,” jelas Jerry.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. Jerry menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Dengan sinergi yang baik, kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, dan kami berharap kerjasama ini semakin solid ke depannya,” pungkas Jerry.

Exit mobile version