DPRD Kota Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif untuk Tahun 2025

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengusulkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk tahun 2025, termasuk enam lanjutan dari tahun sebelumnya dan empat usulan baru.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, pada Rabu (23/10).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, sosial, hingga tata kelola infrastruktur.

Daftar Ranperda Inisiatif 2025

  1. Kota Ramah Anak (lanjutan 2024)

Pengusul: Bapemperda

  1. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (lanjutan 2024)

Pengusul: Taufik Muntasir, M. Mustofa, dan Utusan Sarumaha

  1. Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial (lanjutan 2024)

Pengusul: Komisi III

  1. Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (lanjutan 2024)

Pengusul: Bapemperda

  1. Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (lanjutan 2024)

Pengusul: Bapemperda

  1. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (lanjutan 2024)

Pengusul: Bapemperda

  1. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (lanjutan 2024)

Pengusul: Komisi III

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (usulan baru)

Pengusul: Komisi I

  1. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam (usulan baru)

Pengusul: Fraksi NasDem dan PKS

  1. Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam (usulan baru)

Pengusul: Sekda Kota Batam

Ranperda Angkutan Umum Massal: Solusi untuk Kota Metropolitan

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan urgensi Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Ranperda ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi umum yang efisien, nyaman, dan terjangkau.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, pemerintah daerah diwajibkan menjamin ketersediaan layanan angkutan umum.

“Angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini akan berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi lain, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ungkap Jefridin.

Dengan meningkatnya populasi perkotaan yang diproyeksikan mencapai 66,6% pada 2035, penyediaan transportasi publik menjadi prioritas.

Ranperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan jasa angkutan di Batam, didukung oleh anggaran yang memadai serta peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Ini adalah langkah besar untuk menjadikan Batam kota yang ramah, modern, dan terintegrasi,” pungkasnya.

Sepuluh Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2025 mencerminkan komitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan infrastruktur. Melalui pembahasan mendalam, diharapkan Ranperda ini dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan warga Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *